Jamin Pasokan Air Bersih Kota Malang, Pemkot & PJTI Segera Bangun Water Treatment Plant (WTP)
Perumda Jasa Tirta I (PJTI) dan Pemerintah Kota Malang resmi menjalin kesepakatan bersama dalam penyediaan layanan air bersih curah di Kota Malang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama tentang penyediaan air bersih curah dan bidang usaha lainnya yang dilaksanakan oleh Walikota Malang Sutiaji dan Raymond Valiant Ruritan selaku Dirut PJTI pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Malang dan PJTI sepakat membangun Instalasi Pengolahan Air Permukaan atau Water Treatment Plant (WTP) yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kota Malang.
Pembangunan WTP ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan air bersih di Kota Malang.
Untuk itu, Walikota Malang Sutiaji menyebut bahwa kesepakatan yang terjalin ini menjadi langkah untuk merealisasikan kemandirian ketersediaan air baku yang telah lama dicita citakan.
Sutiaji menargetkan WTP bisa mulai beroperasi pada Agustus 2023 mendatang dengan kemampuan produksi sebesar 200 liter per detik untuk tahap awal dan akan terus meningkat ke depannya.
Pemkot Malang sudah mempersiapkan lahan seluas sekitar 18.000 meter persegi di area Sungai Bango yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan WTP.
WTP nantinya akan memanfaatkan air yang berasal dari Sungai Bango. Alasannya, kualitas air baku Sungai Bango dinilai jauh lebih baik untuk dilakukan proses penjernihan melalui fasilitas WTP yang akan dibangun.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan menilai kualitas air Sungai Bango lebih jernih dibandingkan Sungai Brantas. Sehingga proses penjernihan dengan menggunakan air Sunga Bango akan jauh lebih mudah dan lebih murah dari pada harus memanfaatkan air dari Sungai Brantas.
Walikota Malang Sutiaji menyebut bahwa perjanjian kerja sama ini sudah dinantikan sejak tahun 2010. Sehingga setelah melewati penantian yang begitu panjang, kota Malang diharapkan mendapatkan penyediaan air yang jauh lebih baik agar dapat membantu dan memenuhi kebutuhan dasar orang banyak.
Pasca kesepakatan bersama, Sutiaji berharap kedepannya akan ada percepatan hal hal teknis yang dilakukan. Mengingat wacana yang digulirkan akan ada regulasi yang menyusul ketersediaan baku air bagi masyarakat yakni pembatasan pemanfaatan air tanah jika seluruhnya sudah terpenuhi.