Jasa Marga Ditugaskan Garap Ruas Tol Kediri-Kertosono
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memilih menerbitkan surat Menteri PUPR terkait penambahan lingkup bagi PT Jasa Marga Tbk untuk mengerjakan ruas baru Kediri-Kertosono sepanjang 27,9 km daripada melelang ruas tersebut.
Dalam surat kepada Jasa Marga tertanggal 6 September 2016, Menteri PUPR memerintahkan Jasa Marga melalui anak perusahaan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol Kediri--Kertosono yang menjadi bagian dari pengusahaan jalan tol Ngawi-Kertosono.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan dengan terbitnya surat menteri PUPR, emiten berkode saham JSMR tengah melakukan kajian rute untuk ruas itu.
Herry melanjutkan setelah BUJT selesai melakukan kajian rute, maka pembahasan dengan pihaknya segera dilakukan.
Dia menyatakan opsi penambahan lingkup kepada JSMR dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa BUMN jalan tol itu juga sebagai pemilik konsesi untuk ruas Solo-Ngawi serta Ngawi-Kertosono. Apalagi tuturnya, ruas itu secara lalu lintas harian rata-rata (LHR) kurang layak jika dilelang.
Dengan demikian, nilai investasi untuk ruas itu akan dibebankan dalam ruas Ngawi-Kertosono. Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) selanjutnya akan dilakukan setelah JSMR menyerahkan studi kelayakan/persiapan.
Menurutnya, dasar hukum penambahan ruang lingkup dimungkinkan karena sesuai dengan Perpres No. 38/2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
“Pak Menteri PUPR sudah memerintahkan untuk penambahan lingkupnya. Maka, kalau persiapannya sudah jadi selanjutnya kami akan bahas dan turun ke daerah. Amandemen PPJT kalau bisa ya secepatnya, namun intinya kami mau studi persiapannya rampung dulu,” katanya kepada Kamis (1/12/2016.)
Herry menegaskan penyelesaian Kediri-Kertosono tidak ditargetkan rampung bersamaan dengan konstruksi fisik ruas Ngawi-Kertosono lantaran ruas tersebut juga belum dipersiapkan pembebasan lahannya.
Pengerjaan penambahan lingkup itu berbeda dengan penambahan ruas tambahan Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Dalam kasus HK, penugasan diberikan karena keterbatasan APBN dengan kelayakan yang rendah serta penting dilakukan dalam pengembangan wilayah ekonomi.
Secara prinsip pembangunan tol Kertosono-Kediri dinilai memungkinkan, secara potensi (volume kendaraan) diyakini akan bertumbuh dengan sendirinya.
Keberadaan ruas ini penting mengingat sejauh ini jaringan tol Trans Jawa cenderung lebih banyak ke wilayah utara, sementara di selatan relatif tertinggal.