Jokowi Terbitkan Perpres, Ganti Rugi Tol Medan-Danau Toba Hanya 7 Hari

14/01/2016

Tidak berkategori

Rencana pemerintah membangun jalan tol Medan-Danau Toba mendapat dukungan berupa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meyakini, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terbaru itu agar hambatan terhadap pengerjaan proyek-proyek infrastruktur prioritas, seperti tol Medan-Danau Toba, bisa diatasi lebih cepat.

“Karena berdasar kajian KPPOD, pengadaan tanah merupakan hambatan proyek infrastruktur. Dengan Perpres dimaksud, saya yakin pengadaan tanah untuk proyek tol Medan-Danau Toba bisa berlangsung dengan baik,” ujar Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Dipublikasikan kantor Seskab, dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Jokowi meneken Perpers 148 pada 28 Desember 2015.

Sejumlah prosedur direvisi dalam Perpres itu, antara lain gubernur harus sudah membentuk tim persiapan pengadaan tanah paling lama dua hari, sebelumya 10 hari, setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah. Tim ini harus memberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar paling lama tiga hari, sebelumnya 20 hari.

Gubernur harus mengatasi keberatan dari masyarakat paling lama tiga hari, sebelumnya 14 hari. Sementara penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, sebelumya tidak ada batas waktu.

Terkait ganti rugi, Perpres 148 mengatur, validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk paling lama tiga hari, sebelumnya tidak ada batas waktu.

Pemberian ganti rugi dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari, sebelumnya tidak ada batas waktu.