LELANG KONSOLIDASI DKI - Kontraktor Pertanyakan Dasar Hukum
Jakarta - Kalangan pengusaha konstruksi di DKI Jakarta mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kebijakan lelang konsolidasi yang diterapkan pemerintah daerah mulai tahun ini.
Direktur Eksekutif Gabungan pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI menerapkan lelang konsolidasi terkesan tak formal karen hanya bersumber daru ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
"Kalau mau membuat keputusan baru seharusnya kami (pengusaha konstruksi) diajak bicara. Gubernur DKI sebaiknya juga keluarkan aturan tertulis, jangan hanya berupa omongan. Ini kan jadi menimbulkan dunia usaha," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/1).
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi proyek pemerintah di Indonesia diatur dalam Perpres No. 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, Pemprov DKI segarusnya juga menerbitkan aturan turuna berupa peraturan gubernur. Namun, setu belum meneruma arahan tertulis terkait dengan pelaksanaan lelang konsolidasi dari pemprov DKI.
"Pemerintah harus sosialisasikan kebijakan ini kepada dunia usaha konstruksi, Sebelum menerapakan, aturannya dirilis dulu dong, Kami pasti ikuti kok kalau dasar hukumnya jelas," ujarnya.
Lelang konsolidasi yang dimaksud adalah penggabungan beberapa paket lelang infrastruktur sehingga menjadi sebuah pake besar. Kriteria jeguatab berjenis paket non-kecil dengan nilai di atas Rp 2,5 miliar.
Beberapa paket lelang konolidasi yang disiapkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI a.l. perbaikan sekolah, pembanguna rumah sakit hingga pembangunan rumah susun.
Berto menuturkan, dampak utama dari penerapan lelang konsolidasi oleh Pemprov DKI adalah banyaknya pengusaha jasa konstruksi kela menengah yang tidak bisa mengikuti proses lelang. Pasalnya, perusahaan tersebut tak memiliki modal yang cukup besar.
Setu memaparkan rata-rata kontribusi proyek pemerintah DKI terhadap total kehiatan uang digarap dulu mencapai 50%. Namun, persentasenya terus tergerus seiring dengan makin tingginya persaingan dan penurunan jumlah proyke yang di laksanakan.
"Tahun lalu, share proyek Pemprov DKI hanya 30%. Ini terjadi karena telatnya pengesahan APBD DKI. Kalau lelang konsolidasi ini jadi di terapkan paling hanya 10%. Makanya, kamu mulai membidik proyek swasta, kementerian, dan proyek lain di luar Jakarta," imbuhnya.
Wakil ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, Pemprov DKI harus memastikan bahwa pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) tetapkan mendapat kesempatan mengikuti lelang proyek pemerintah.
"Kalau lelang konsolidasi menggabungkan paket kecil menjadi paket menengah dan besar itu salah. Pemprov DKI harus memastikan ada baguan untuk pengusaha UKM. Kalau semua paketnya digabungkan ya, kasihan mereka kehilangn kesempatan."
TETEP MELELANG
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jas (BPPBJ) DKI blessmiyanda menuturkan, meski banyak suara yang menolak, pihakya akan tetap melaksanakan lelalng konsolidasi
Berdasarkan data BPPBJ DKI, saat ini Pemprov DKI sudah mengumumpan 21 pake lelang senilai Rp 4,4 triliun. Paket-paket lelang yang telah dipublikasikan di www.lpse.jakarta.go.id tersebut termasuk juga bebrapa lelang konsolodasi.
"Jumlahnya masih akan bertambah terus. Saat ini yang sudah memberikan dokumen a.l. Dinas Koperasi dan UMKM, dan beberapa Dinas Komperasi dan UMKM, dan bebrapa dinas teknis lainnya," katanya.
Berkaitan dengan pelaksanaan lelang konsolidsi, dia menuturkan, salah satu paket yang siap di publikasikan adalah lelalng rehabilitasi sekolah se-DKI Jakarta. Jikai tahun sebelumnya lelang berupa paket-paket kecil, saat ini perbaikan sekolah akan digabungkan menjadi paket besar "Totalnya ada empat paket dengan nilai Rp 1,5 triliun. kami akan publish dalam waktu dekat," jelasnya.
"Pengawasan lelang pasti lebih mudah karena jumlah paket tak sebanyak dulu. Namun, ketika lelangnya selesai, bisa mendorong penyerapan APBD DKI tahun ini," ujarnya.