Menteri Basuki Sebut Infrastruktur Hebat Wajib Didukung Konsultan Konstruksi Hebat
Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan peran penting dari konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini menjadi sangat berpengaruh dalam tindaklanjut pembangunan di Indonesia, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo yang akan tetap menjadikan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah sebagai fokus pemerintahannya.
"Saya sudah diminta Presiden untuk segera mempersiapkan program pembangunan infrastruktur di tahun 2020 dengan prioritas infrastruktur pendukung sektor pariwisata seperti di Borobudur, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo. Saya harap para konsultan konstruksi yang tergabung di Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat ikut berkontribusi," kata Menteri Basuki
Menteri Basuki juga menyampaikan harapannya terhadap terlaksananya regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR terkait jasa konstruksi, khususnya tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang harus diikuti dengan hasil kerja tenaga konsultan yang lebih baik.
“Tidak ada infrastruktur yang hebat tanpa konsultan yang hebat. Untuk itu ke depan saya berharap konsultan di Indonesia dapat semakin mandiri, kuat dan tangguh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KTSP/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017. Peraturan ini menjadi acuan dari penentuan biaya jasa konsultan, diharapkan melalui aturan ini tenaga konsultan dapat lebih sejahtera.
“Jangan sampai masih ada yang melakukan praktek membanting harga untuk jasa konsultan, karena ini menyangkut expertis (keahlian). Kita harus bisa menghargai keahlian orang," ujar Menteri Basuki
Adanya standar biaya langsung personil minimal tersebur maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Hal ini diharapkan juga mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.