Pemerintah Buka Peluang Kelola Aset Untuk Swasta, LMAN Beri Pandangan
Jakarta - Pemerintah memberikan peluang kepada swasta melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur terkait Hak Pengelolaan Terbatas. Rancangan ini diharapkan menjadi sumber dana dari investasi dengan mempergunakan aset yang telah dimiliki oleh pemerintah.
Kepala Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari menilai bahwa skema ini mempunyai beberapa keunggulan mengenai Pengelolaan Terbatas Infrastruktur seperti perolehan pendanaan infrastruktur tanpa investasi baru.
"Skema ini memanfaatkan aset-aset brownfield dan secara lebih cepat dalam bentuk upfront money. Kemudian, atas aset yang dikerjasamakan dengan skema ini maka otomatis nilai tambah aset tersebut akan meningkat sehingga Pemerintah akan menikmati capital gain dengan risiko minimum," ujarnya, Rabu (4/3/2020).
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa skema ini memberikan peluang usaha bagi para investor dalam pengelolaan aset yakni Barang Miliki Negara (BMN)
Rahayu juga mengatakan dari pihak terkait skema Hak Pengelolaan Terbatas alias Limited Concession Scheme ini, perlu adanya pemahaman yang baik.
Menurutnya, perangkat aturan teknis harus diatur fleksibel namun tetap memenuhi tata pengelolaan. Pengaturan di level teknis mengenai pengelolaan pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN yang kemudian untuk di salurkan bagi yang membutuhkan dana itu.
"Untuk penerapannya hari ini, perlu harmonisasi dengan beberapa aturan teknis, tapi saya kira ini bisa diupayakan apalagi semangat pemerintah adalah debottlecking," ungkapnya.