Pendanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Dilakukan Melalui BLU LMAN

05/04/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah saat ini, tidak hanya untuk meningkatkan daya saing nasional dan pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan. Dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah dan menurunkan biaya logistik, Pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 Km jalan tol pada 2015-2019 baik dibangun dengan dana APBN maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Untuk meningkatkan akselerasi pembangunan jalan tol, Pemerintah meluncurkan Skema Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan 23 Perusahaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana di Jakarta, Selasa (04/04).

“Keberadaan LMAN merupakan terobosan yang meningkatkan kepastian dalam pengadaan tanah, sehingga pembangunan jalan tol bisa berlangsung lebih cepat dan tidak membebani alokasi belanja Kementerian PUPR. Dengan demikian, anggaran yang ada, bisa dialokasikan untuk meningkatkan konektivitas seperti pembangunan jalan di kawasan pinggiran," jelas Menteri Basuki. 

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebutuhan pengadaan tanah tidak bisa diikat hanya dalam satu tahun anggaran. Belanja untuk mengadakan tanah adalah merupakan salah satu belanja modal yang sifatnya belanja investasi sehingga Pemerintah melakukan keputusan untuk mengalokasikan sebagian dari anggaran infrastruktur terutama untuk pengadaan tanah dalam apa yang disebut pendanaan below the line. 

"_Below the line_ artinya adalah belanja investasi yang merupakan suatu bentuk penanaman modal seperti penanaman modal kepada BUMN. Sedangkan BLU LMAN, tujuannya adalah untuk membeli lahan dalam rangka untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya. LMAN memiliki peran dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur terutama dalam hal pengadaan tanah. 

Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sesuai visi dari Pemerintah untuk mewujudkan Nawacita, penyediaan infrastruktur merupakan sasaran prioritas dari Pemerintah. Dalam RPJMN 2015 – 2019 bahwa pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 19 persen. 

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK. 06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN).
 
“Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional dan prioritas oleh BLU LMAN,” kata Menko Perekonomian.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Herry TZ mengatakan skema dana talangan yang menggunakan dana BUJT terlebih dahulu dan kemudian dibayarkan oleh BLU LMAN telah bisa mengatasi permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol saat ini. 

“Kenaikan harga tanah signifikan, sehingga bilamana kita menunda pengadaan tanah, harganya akan semakin tinggi. Dahulu pembangunan Tol Trans Jawa berkisar Rp 20 miliar per kilometer, tetapi hari ini nilainya sudah mendekati Rp 40 miliar per kilometer,” katanya

Dalam APBN-P 2016, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16 triliun untuk pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional melalui BLU LMAN. Sementara itu tahun 2017, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 20 triliun untuk BLU LMAN. (iwn)

Biro Komunikasi Publik

Sumber: pu.go.id