PUPR Targetkan UU Terkait IKN Bakal Terbit Semester II Tahun 2021
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menargetkan penyusunan Undang-Undang (UU) terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru akan segera diterbitkan pada Semester II tahun 2021 mendatang. Hal tersebut sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali.
Firdaus menyampaikan UU ini bakal menjadi dasar hukum untuk para pengembang yang akan ikut serta dalam pengembangan properti di IKN yang nantinya akan dilanjutkan dengan pola Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ia juga menjelaskan aturan turunan dari UU ini akan diterbitkan setelah UU IKN Baru terbit.
"UU IKN Baru diterbitkan sehingga tidak ada liabilitas dan pihak swasta ada landasannya melakukan KPBU. Ibu Kota ini komitmen pemerintah dan karena kendala fiskal, ini melibatkan peran serta swasta,"jelas Firdaus
Sebelumnya progres pengembangan dari IKN Baru ini tertunda akibat adanya pandemi Covid-19, namun Firdaus yakin dengan telah adanya program vaksinasi yang akan segera dimulai oleh pemerintah, maka penerbitan dari UU ini dapat segera dimulai.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyampaikan para pengembang tidak dapat mendapatkan marjin jika masterplan dari rencana IKN Baru tidak dikerjakan secara bersamaan. Ia juga menyampaikan kepastian hukum terkait pembangunan IKN Baru ini juga menjadi penting untuk menjaga visi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan juga menjaga laju pengembangan pekerjaan proyek.
"Yang kami harapkan dari KPBU ada landasan hukum yang jelas dan ada badan pengaturnya. Selain itu, izinnya cepat, gampang, dan tidak ada biaya. Kondisi-kondisi seperti itu yang kami harapkan terjadi dalam KPBU pengembangan IKN Baru,"jelas Hari
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida juga menyampaikan pendapatnya terkait peran dan minat para pengembang dapat diarahkan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek ini.
Totok juga meminta untuk pemerintah menyiapkan pengembangan wilayah IKN Baru ini secara matang, agar tidak terdapat miskonsepsi yang terjadi antara pemerintah dan para pengembang.
"Jangan nanti swasta bangun klaster, tapi pemerintah gak bangun-bangun gedungnya. Jadilah kita juga nunggu. Wait and see. Semua jadi saling menunggu,"jelas Totok