Tarif Tol Cipali Naik, 15 Tol Lainnya Menunggu Ketetapan Tarif Baru

01/11/2017

Highway

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Tol Cipali sebesar 6,4%. Kenaikan pada Tol Cipali Ini didasari PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali. Kenaikan tarif ini berlaku terhadap semua golongan kendaraan.

Selain ruas Tol Cipali, kenaikan tarif juga akan terjadi pada 15 ruas tol lainnya. Jika dilihat dari waktu penyesuaian tarifnya, 15 ruas tol ini akan direncanakan akan berubah tarifnya pada hari ini (1/11).

Herry Trisaputra Zuna selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan bahwa ke 15 ruas tol ini memang akan mengalami penyesuaian tariff mengingat penyesuaian tarif terakhir dilakukan saat dua tahun yang lalu. Pernyataan Herry ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan juga Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

“Mestinya sedang dievaluasi berkaitan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimum) nya,” kata Herry pada hari Selasa (31/10/2017) kemarin.

Evaluasi dan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Untuk penyesuaian tarif jalan tol ini tetap menunggu keputusan Menteri PUPR, sementara itu proses evaluasi masih dilakukan terhadap ruas-ruas jalan tol yang sudah waktunya dilakukan penyesuaian tarif.

“Di sisi lain, pelayanan juga akan kita jaga. Kalau enggak begitu, nanti kita enggak bisa bangun jalan tol nya. Tapi memang pelayanan harus baik,” tambah Herry.

Herry juga menyebutkan daftar ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarifnya pada awal bulan November ini, yang diantaranya :

1. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) 10 km pada 1 November 2017

2. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) (sudah penyesuaian lewat integrasi)

3. Jakarta-Tangerang (33 km) (sudah penyesuaian lewat integrasi)

4. Tol Dalam Kota Jakarta (50,6 km) pada 1 November 2017

5. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) (45,37 km) pada 1 November 2017 (diintegrasikan dengan akses Priok)

6. Padalarang-Cileunyi (64,4 km) pada 1 November 2017

7. Semarang Seksi A-C (24,75 km) pada 1 November 2017

8. Surabaya-Gempol (49 km) pada 1 November 2017

9. Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km) pada pada 1 November 2017

10. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 km) pada 1 November 2017

11. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km) pada 1 November 2017

12. Serpong-Pondok Aren (7,25 km) pada 1 November 2017

13. Tangerang-Merak (73 km) pada 1 November 2017

14. Ujung Pandang Tahap 1-2 (6,05 km) pada 1 November 2017

15. Pondok Aren-Ulujami (5,55 km) pada 1 November 2017

Sumber: tribunnews.com