16 April, Jagorawi Uji Coba Ganjil Genap
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah melakukan pengkajian perihal rencana sosialisasi peraturan ganjil-genap di ruas tol Jagorawi. Rencananya, uji coba penerapan akan dilakukan pada tanggal 16 April 2018. Penerapan aturan ganjil-genap ini diberlakukan setelah melihat hasil di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya di tol Bekasi.
Namun, berbeda dengan peraturan ganjil-genap yang diberlakukan di Bekasi, Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tol Jagorawi hanya akan mengadopsi dua dari tiga peraturan, yaitu ganjil-genap dan pengaturan lajur khusus untuk kendaraan umum.
“Untuk Jagorawi itu tidak perlu pembatasan mobil, karena tidak ada kendaraan berat disana,” ucap Budi Karya Sumadi.
Kabag Humas BPTJ Budi Raharjo menambahkan, ada dua aturan di ruas jalan tol Jagorawi, yaitu menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo dan pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran JR Connection antara lain kawasan Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.
Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, peraturan ganjil-genap di ruas tol Jagorawi akan diberlakukan di pintu tol Cibubur II. Pemilihan pintu tol tersebut didukung karena rasio kepadatan yang cukup tinggi diantara pintu tol lainnya. Sekitar 34.278 unit kendaraan tercatat masuk dan keluar dari pintu tol Cibubur setiap harinya.
“Karena traffic-nya cukup besar, makanya diterapkan ganjil-genap. Harapan kami dengan pengendalian ini, kinerja transportasi bisa semakin meningkat,” jelas Bambang.
Seperti halnya tol Jakarta-Cikampek, aturan tersebut akan diberlakukan di pintu tol Cibubur mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB di hari Senin-Jumat, kecuali hari libur.