Ini Upaya Agar Jasa Konstruksi Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU JK) akan berusaha menjadikan jasa konstruksi khususnya di sistem transportasi terpadu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sebab, ruh konstruksi itu ada di transportasi. Sehingga dengan RUU JK ini bagaimana menghasilkan konstruksi yang baik, kuat, dan dikerjakan oleh warga negara Indonesia sendiri.
“Jadi, dengan UU JK ini kita akan menjadikan konstruksi menjadi tuan rumah di Indonesia. Misalnya dikerjakan orang Indonesia, perusahaan dan karyawannya orang Indonesia, tanggung jawab pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dalam forum legislasi ‘Implementasi UU Jasa Kontruksi - Senadakah dengan Nawacita Jokowi?’ bersama Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna Sumadinata, dan Ichsanudin Noorsy pakar ekonomi politik, Selasa (21/3).
Namun, kata politikus Gerindra itu, jika sementara ini infrastruktur dikerjakan oleh perusahaan asing, maka tenaga kerjanya harus lebih banyak orang Indonesia. Dengan begitu, maka akan terjadi transfer pengalaman dan pengetahuan kerja agar Indonesiatidak terus tergantung kepada asing.
DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan sosialiasi UU No.2 tahun 2017 ini. Mengingat makin tingginya persaingan jasa konstruksi di tingkat nasional dan internasional, maka dibutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa.
“Kalau ada pelanggaran oleh pengguna jasa atau penyedia jasa, maka proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan jasa konstruksi itu sendiri,” ujarnya.
Secara keseluruhan menurut Djemy, UU JK ini telah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pada 7 Desember 2016 lalu. “Pembinaan konstruksi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi masyarakat,” kata dia.
Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan bagaimana UU ini memberikan bekal agar hasil konstruksi yang baik dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Karena itu tanggungjawab pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Tapi, menurut Noorsy Indonesia akan menghadapi tantangan dari dalam dan luar negeri karena masih terjadi ketimpangan struktural regional maupun internasional. Disamping itu ketergantungan impor terhadap makanan, energi, dan keuangan.
Masalahnya dengan jasa konstruksi ini kata Noorsy, konstruksi kita punya daya saing dengan dunia tidak? Setidaknya ada 5 negara yang akan menjadi pesaing jasa konstruksi tersebut. Yaitu, Jepang (pendekte transportasi Indonesia), Korea, India, Cina dan Singapura. “Kalau uang yang kita pakai untuk pembangunan konstruksi itu dari APBN hasil utang ke asing, maka UU JK ini tak akan menyelesaikan ketimpangan transportasi,” kata dia.