Jateng Percepat Bangun 3 Kawasan Industri Baru
Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat pengembangan dari 3 Kawasan Industri (KI) baru pada tahun 2020 yang berlokasi di Brebes, Kebumen, dan Rembang dengan total luas lahan 5.705,73 hektare (ha). Dengan rincian cangkupan daerah KI Brebes memiliki luas area sebesar 3.977 hektare, KI Rembang seluas 1.054 hektare, dan juga KI Kebumen memiliki besaran luas 674,73 hektare. Ketiga kawasan industri ini telah memasuki tahapan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
“Pengembangan ketiga KI tersebut menjadi salah satu priroritas 2020. Proyek ini bekerja sama dengan pemerintah pusat dan swasta,”jelas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikutip dari bisnis.com
Presiden Jokowi sendiri telah menetapkan untuk Kawasan Industri Brebes sebagai proyek super prioritas di Jawa Tengah untuk memacu perekonomian, selain itu terdapat juga Kawasan Candi Borobudur dan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Di akhir tahun pemerintah telah memastikan akan merampungkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Brebes periode 2019-2039. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan KI Brebes. Penambahan 3 Kawasan Industri baru ini akan melengkapi 7 rencana dari proyek Kawasan Industri lainnya yang sedang dalam proses perizinan dan Detail Engineering Design (DED), dengan 3 proyek Kawasan Industri tersebut terletak di Demak kemudian yang lainnya tersebar di daerah Semarang, Kebumen, Boyolali dan Grobogan.
Ganjar menyampaikan Pemprov Jawa Tengah telah melakukan tur investasi kepada sejumlah pengusaha potensial yang ingin mengembangkan bisnisnya di Jawa Tengah, beberapa wilayah dinilai Ganjar cukup potensial untuk ditawarkan kepada pengusaha-pengusaha potensial dalam menanamkan modal nya. Ganjar juga menyampaikan dalam percepatan investasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus juga dibantu dengan aktif nya pemerintah daerah dengan dapat menangani perizinan dan pertanahan.
“Oleh karena itu, Pemprov Jateng berkomitmen memudahkan regulasi dengan menerbitkan omnibus law di tingkat daerah. Dalam tanda kutip, penghambat kita adalah regulasi, makanya perlu kita deregulasi untuk percepatan,”jelas Ganjar