Kementerian PUPR Dukung Percepatan Pembangunan SPAM Way Sepagasan
Jakarta – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo mengatakan, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya siap mendukung dan membantu agar pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Way Sepagasan dapat dimulai. Hal tersebut dikatakannya saat menerima kunjungan kerja Bupati Pringsewu Lampung Sujadi, di Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR, Senin (25/09).
“Tentunya ada beberapa hal yang harus kami lakukan terlebih dahulu, yaitu melakukan identifikasi terhadap lokasi dan kondisi exsisting, melakukan survey lapangan dan mengumpulkan data-data pendukung, melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti dengan Ditjen SDA. Membuat peta daerah kerja atau peta pelayanan air bersih, membuat peta layout jaringan pipa seluruh daerah pelayanan termasuk juga rencana pengembangannya. Dan terakhir membuat gambar teknis (design) untuk system air bersih secara keseluruhan,” tegasnya.
Sementara Bupati Pringsewu Lampung Sujadi mengatakan, berdasarkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Pringsewu Tahun 2015-2035 bahwa rencana daerah pengembangan SPAM akan diprioritaskan kepada upaya pememanfaatan sumber air baku untuk melayani daerah rawan air. Sumber air yang dimaksud adalah Sungai Way Sepagasan yang terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Register 22, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang akan melayani kebutuhan air minum untuk lima kecamatan di sekitarnya, yakni Kecamatan Pagelaran Utara, Pagelaran, Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih.
“Mengingat keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu maka sangat diperlukan dukungan dan bantuan teknis dari Pemerintah Pusat dalam upaya penyelenggaraan SPAM secara optimal,” tutur Sujadi.
Sujadi menambahkan, bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu yaitu Detail Engineering Design (DED) untuk bangunan intake sampai dengan jaringan induk untuk lima kecamatan telah disiapkan.
“Lahan yang digunakan berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Wayah Register 22 yang izin penggunaannya saat ini telah mendapat persetujuan izin dari Kementerian Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi Lampung,” kata Sujadi.