Kementerian PUPR Mendorong Penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat

19/01/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Sektor konstruksi memiliki konstribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 10,5 % dari PDB Nasional pada tahun lalu dan memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Tak hanya itu, pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.

Dengan potensi yang demikian besar ternyata sektor konstruksi di Indonesia menghadapi kendala, salah satunya ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas yang bisa berakibat pada rendahnya daya saing konstruksi.

“Sertikasi tenaga kerja konstruksi adalah kunci jawaban untuk meningkatkan daya saing sektor konstruksi. Untuk itulah saya mengajak rekan-rekan Unit Organisasi di Kementerian PUPR terutama PPK dan Satker agar turut serta mengawasi agar dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada Rapat Kerja Kementerian PUPR yang dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pimpinan dan staf Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurutnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi adalah penting. Alasannya adalah pertama, bersertifikat bagian dari kewajiban atau mandat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri PUPR maupun dalam Kontrak Kerja. Terlebih dengan disetujuinya Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru pada tanggal 15 Desember 2016 oleh DPR RI dimana salah satunya memuat kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi Pengguna/Penyedia Jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Kedua, dengan bersertifikat, maka akan memberikan manfaat bagi banyak pihak. Diantaranya sertifikat sebagai Quality Assurance bagi Pengguna dan Penyedia Jasa. Sertifikat juga sebagai bukti kompetensi dan perlindungan profesi serta jaminan keamanan dan lingkungan bagi masyarakat dan Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja konstruksi sendiri.

“Namun kembali saya ingatkan bahwa tujuan bersertifikat jangan sampai didefinisikan sebagai sumber ekonomi bagi lembaga sertifikasi atau sekedar untuk pemenuhan syarat lelang”, tegas Dirjen Bina Konstruksi.

Ditambahkannya, kunci keberhasilan pembinaan konstruksi bukan hanya milik Ditjen Bina Konstruksi, melainkan tergantung para stakeholder yang memiliki peran masing-masing. Demikian hal nya target tenaga kerja bersertifikat yang dapat tercapai melalui kerjasama Ditjen Bina Konstruksi dengan unit organisasi lain, asosiasi, badan usaha jasa konstruksi, pengembang, pemerintah daerah, dan lainnya.

"Saya optimis jika semua kompak memberikan dukungan peningkatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, target 750.000 orang bersertifikat dapat terwujud”, ungkap Yusid Toyib.

Disampaikan oleh Dirjen Bina Konstruksi bahwa realisasi target sasaran tenaga kerja bersertifikat di tahun 2015-2016 mencapai 437.000 orang bersertifikat, naik 194.000 orang dari tahun sebelumnya atau 94% dari rencana. Hal ini bisa tercapai dengan kerja keras yang telah dilakukan serta peran aktif stakeholder lainnya.  (*)