Melaju Mulus Di Ruas Permai
Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sepanjang 131,48 km tengah merampungkan Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilakukan pada seksi 2 Minas-Kandis Selatan hingga seksi 6 Duri Utara-Dumai. Progres fisik tol telah mencapai 99,07 persen dan ditargetkan dapat beroperasi penuh dalam waktu dekat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kehadiran tol ini akan meningkatkan konektivitas antara Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau dengan Kota Dumai, kota pelabuhan dengan industri perminyakan dan agribisnis.
Rampungnya tol ruas Permai ini melengkapi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang beberapa ruas sudah beroperasi. JTTS sepanjang 2.769 km menyedot total nilai investasi Rp476 triliun. Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang lebih kurang 588 kilometer, dengan 368 kilometer ruas tol telah beroperasi secara penuh.
Kehadiran tol Permai diharapkan juga dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dampak pengoperasian tol dapat memantik pertumbuhan ekonomi kawasan dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di Pulau Sumatera.
“Tol ini akan memperpendek jarak tempuh antara Pekanbaru–Dumai menjadi 131,48 kilometer di mana kalau melalui jalan nasional jaraknya 200 kilometer. Saya kira truk pengangkut bahan seperti sawit bisa pindah menggunakan jalan tol dengan pertimbangan hitungan waktu. Dengan tol ini, pengguna dapat menghitung waktu perjalanan bahan dari asal sampai ke pabrik,” kata Menteri Basuki, beberapa waktu lalu.
Tol Permai terdiri dari enam seksi yakni Seksi I Pekanbaru-Minas (9,5 km), Seksi II Minas-Petapahan (24,1 km), Seksi III Petapahan-Kandis Utara (16,9 km), Seksi IV Kandis Utara-Duri Selatan (26,25 km), Duri Selatan-Duri Utara (29,4 km), dan Seksi VI Duri Utara – Dumai (25,44 km). Tol ini dilengkapi dengan 10 Tempat Peristirahatan dan Pelayanan (TIP), yang terdiri dari 5 TIP arah Kota Pekanbaru dan 5 TIP lainnya arah Kota Dumai.
Tingkat Kerataan Jalan
Uji Laik Fungsi jalan mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan. Sejumlah persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan, meliputi: a) teknis geometrik jalan; b) teknis struktur perkerasan jalan; c) teknis struktur bangunan pelengkap jalan; d) teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan; e. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas; dan f) teknis perlengkapan jalan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Basuki dalam kunjungan ke Seksi 4 Tol Permai, menyampaikan pujian terhadap kualitas jalan tol. Salah satu parameter yang dipuji adalah hasil tes tingkat kerataan jalan (International Roughness Index/IRI). Mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan, minimum skor tes IRI haruslah kurang dari atau sama dengan 4 m/km.
Menurut Arief Setyo Budi Nugroho, pelaksana Seksi 6A Tol Permai yakni ruas Duri-Dumai, pengukuran IRI sudah dilaksanakan dengan menggunakan mobile scanner yang dipasangkan di kendaraan roda 4 dan berjalan dengan kecepatan tertentu. Kendaraan melaju dari dua arah, Duri-Dumai dan sebaliknya Dumai-Duri. Masing-masing arah menggunakan dua mobil yang berjalan di dua lajur.
Hasilnya, pada Seksi 6, nilai rata-rata IRI terendah mencapai skor antara 1,38 dan 1,41. Sementara skor IRI tertinggi rata-rata mencapai 3,84 hingga 5,87. Rata-ratanya dalam kisaran 2,21 hingga 2,45.
“Skor IRI yang masih di atas 4, disebabkan ada sambungan aspal dengan EJ (Expantion Joint) yang tidak smooth. Selain itu juga karena ada aspal kotor di beberapa titik,” kata Arief.
Ruas jalan tol Seksi 6A merupakan lahan yang sebagian besar berupa tanah gambut. Beberapa kali sampai melaksanakan review desain terhadap penanganan tanah di Seksi 6A.
“Dari awalnya replacement sampai dengan 4 meter, kemudian diubah menjadi vaccum, dan yang terakhir berubah menjadi pileslab. Bahkan menjadi pileslab terpanjang di ruas tol Permai,” kata Arief.
(DIPO HANDOKO)