Moratorium Proyek Konstruksi Jalan Layang Tindakan Tepat Pemerintah
Jakarta – Pemerintah menetapkan pemberlakukan moratorium atau penghentian sementara atas seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan secara konstruksi layang alias elevated, hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo menindaklanjuti kecelakaan yang terjadi pada bidang konstruksi jalan tol, LRT, dan MRT dengan struktur layang.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa langkah yang di ambil pemerintah ditujukan untuk mencegah kejadia serupa tidak terjadi kembali. Presiden menilai adanya SOP yang tidak dijalankan dengan baik dan juga faktor lainnya.
“Itu lah ada kebijakan sementara untuk moratorium, ada SOP yang tak berjalan baik, ada human error, ada keteledoran manusia sendiri. Ada sesuatu yang non-teknis,” kata Moeldoko.
Namun Moeldoko menyampaikan setelah adanya titik terang dari evaluasi yang dilakukan terhadap masing-masing proyek tersebut, maka konstruksi akan dilanjutkan serta diharapkan tetap mencapai target penyelesaian khususnya pada proyek untuk Asian Games 2018.
“ini bersifat sementara ya untuk segera evaluasi beberapa hal teknis maupun non-teknis ada apa ini. Selanjutnya dimulai lagi karena ini semua juga punya target waktu tak bisa diabaikan tapi persoalan keamanan tak bisa diabaikan, moratorium singkat untuk dibenahi kembali, evaluasi ada apa benahi lagi, tingkatkan,” jelas Moeldoko.
Pemberlakuan moratorium ini juga dinilai pilihan tepat guna mengevaluasi kembali proyek-proyek dengan resiko kecelakaan tinggi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelakasanaan pengerjaan proyeknya. Berbagai pihak mendukung keputusan pemerintah yang berkaitan keselamatan tenaga kerja ini, salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani yang menyampaikan dukungannya untuk memprioritaskan keselamatan kerja dalam waktu pembangunan proyek konstruksi.
“Ini harus dilakukan agar meniadakan kecelakaan kerja pada saat pengerjaan proyek (Zero Accident),” jelas Desi.
Desi juga menghimbau kepada seluruh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mengerjakan proyek dengan konsep kontruksi melayang (elevated) untuk selalu memperhatikan dan juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta prosedur maupun standar yang berlaku.
“Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja,” lanjut Desi.