Pemprov NTB Wajibkan Proyek Konstruksi Libatkan BUJK Lokal

Jakarta – Pembangunan infrastruktur di setiap daerah terus dilakukan, tidak terkecuali di daerah luar Pulau Jawa. Oleh karena itu guna meningkatkan pertisipasi usaha kecil dan menengah bidang konstruksi dan konsultansi, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2019 yang berisi kewajiban perusahaan dari luar daerah NTB melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) lokal pada kualifikasi tertentu.

Beleid ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang melalui lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta telah ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah pada 15 Juli 2019 kemarin. Hal ini berarti semua perusahaan dari luar daerah NTB yang mengikuti tender wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan asal NTB.

Kewajiban ini mencakup pada pengadaan jasa dengan risiko kecil sampai dengan menengah dan teknologi sederhana hingga madya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12. Pergub ini juga selaras dengan UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 yang telah ada dan juga diatur dalam Pasal 24 UU Jasa Konstruksi dengan mencangkup penyelenggaraan jasa konstruksi berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.

Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) Jakarta, Ronald Sihombing menyampaikan bahwa pemerintah diperlukan dalam mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi di daerah, hal ini guna menjaga ketertiban penyelenggaraan konstruksi di daerah.

Dengan keluarnya peraturan gubernur seperti ini, Ronald menyampaikan harapannya agar tidak ada persaingan tidak sehat dalam pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu Ronald juga memiliki opsi lain dengan perusahaan penyelenggara konstruksi tersebut menggunakan tenaga ahli yang berdomisili dekat dengan lokasi proyek.

"Kalau persaingan tidak sehat itu terjadi, ini kan merusak tatanan terkait tenaga ahli yang sudah ada," kata Ronald.

Sumber: bisnis.com