PT PP Kantongi Kontrak Pembangunan Smelter Kapasitas 120 Ribu Ton
Jakarta – PT PP (Persero) Tbk resmi mengantongi kontrak baru sebagai kontraktor pabrik peleburan (Smelter Nikel) dengan nilai investasi sebesar US$ 127 Juta. PT PP berhasil menjadi kontraktor yang bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek dengan menggandeng kerjasama bersama PT Macika Mineral Industri yang akan berperan dalam sisi technology and machinery provider.
Kepala Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk, Nurlistyo Hadi menyampaikan pembangunan pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan kapasitas daya 2x33 MVA serta target produksi sebesar 120 ribu ton setiap tahunnya.
"Proyek pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada 2021," ujar Nurlistyo Hadi
Selain itu Ia juga menyampaikan sebelumnya PT PP juga telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak sebagai badan usaha yang akan membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium pada 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019.
Sementara itu PTPP membukukan nilai kontrak baru Rp14,8 triliun per Juni 2019 atau setara dengan 29,42% dari target perseroan tahun ini sebesar Rp50,3 triliun. Di sisi kinerja keuangan, PTPP melaporkan pendapatan Rp4,96 triliun pada kuartal I/2019. Realisasi tersebut tumbuh 34,92% dari Rp3,68 triliun pada kuartal I/2018.