Resmi, Begini Rincian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan ruas Tol Pekanbaru-Dumai telah resmi memberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 hari ini. Ruas tol yang menjadi bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pekanbaru-Dumai.
Executive Vice President PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fauzan menyampaikan tarif ini resmi berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 10 November.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol,”jelas Fauzan
Selanjutnya, Fauzan juga menjelaskan perseroan juga akan memberlakukan tarif untuk ruas Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) dalam waktu dekat. Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 ini sendiri telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
"Untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,"kata Fauzan
PT Hutama Karya (Persero) berharap kepada seluruh pengguna jalan ruas Tol Trans Sumatera agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta selalu berhati-hati dalam berkendara dengan menjaga kecepatan berkendara maksimum rata-rata pada 60-100 km/jam.
Fauzan juga menghimbau kepada pengendara yang akan melalui ruas tol Trans Sumatera agar dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara serta dalam kondisi prima untuk kendaraan dan pengemudinya, dan dapat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.3
Berikut detail tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang resmi berlaku pada Selasa, 10 November 2020 :