Serap Amnesti Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur Rp93,37 Triliun
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang dapat digunakan guna menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono menyatakan pihaknya berinisiatif untuk melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek yang paling siap untuk menampung dana tersebut. Proyek ini nantinya akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami sudah siapkan. Saya mengantisipasi kalau nanti ditagih Pak Presiden, saya sudah punya daftarnya, kira-kira proyek-proyek apa yang bisa dibiayai oleh tax amnesty,” ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (27/10).
Pemetaan proyek dilakukan berdasarkan hasil dana amnesti pajak periode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga September, di mana dana tebusan berjumlah Rp97,2 triliun dan repatriasi mencapai Rp137 triliun.
Berdasarkan hasil rapat kabinet, dana tebusan yang dialokasikan bagi Kementerian PUPR berjumlah Rp60,79 triliun, atau 62,5% dari total dana tebusan periode pertama. Dana ini terdiri dari Rp10,45 triliun untuk proyek Ditjen Sumber Daya air seperti bendungan dan irigasi, Rp47,25 triliun untuk proyek Ditjen Bina Marga seperti jalan, dan Rp3,09 triliun untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di bawah Ditjen Cipta Karya.
Sementara itu, dana repatriasi yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp32,94 triliun, terdiri dari Rp32, 148 triliun untuk tol Trans Sumatera, dan Rp800 miliar untuk PDAM.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaya menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang digunakan dalam memilih proyek yang disiapkan untuk menyerap dana hasil amnesti pajak. Pertama, proyek tersebut termasuk dalam rencana strategis (renstra) Kementerian PUPR 2015-2019. Kedua, proyek itu termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketiga, proyek-proyek direktif presiden. Keempat, proyek yang mengalami rekomposisi anggaran tahun Jamak 2016 akibat pemotongan anggaran, dan kebutuhan pembayaran lahan untuk jalan. Kelima, proyek yang diusulkan dapat berfungsi pada tahun 2019/2016.
“Jadi, artinya tax amnesty itu untuk mengembalikan target-target yang memang selama ini terkendala akibat adanya pemotongan anggaran. Jadi dengan dana ini, dikembalikan ke track- nya,” ujarnya.
Dia menambahkan, faktor lainnya yang menjadi pertambangan adalah adanya keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut, berupa tarif untuk jalan tol atau PDAM yang menampung dana repatriasi.
Menurutnya, proyek-proyek yang tidak memiliki keuntungan secara langsung (indirect revenue), tetap layak untuk menampung dana tebusan sepanjang proyek tersebut mendukung sektor produktif lain dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah proyek yang termasuk ke dalam kategori ini antara lain proyek bendungan, rehabilitasi jaringan irigasi, ruas jalan perbatasan, dan fly over.