Sosialisasi Ganjil-Genap Bekasi Diperpanjang
Senin, 26 Maret 2018 rencananya akan diberlakukan peraturan tilang di tol Bekasi perihal penerapan sistem ganjil-genap. Namun mengingat masih banyaknya pengendara yang terjaring operasi pada masa sosialisasi, membuat penetapan tilang ganjil-genap tertunda.
Pada minggu pertama sosialisasi, sebanyak 1040 kendaraan terjaring melanggar, sementara pada minggu kedua turun menjadi 917 kendaraan.
“Setiap pekan kami evaluasi, kami sampaikan datanya, kalau semakin menurun, kami lakukan tindakan,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono.
Dengan diterapkannya sistem ganjil-genap di tol Bekasi, BPTJ mencatat penurunan kendaraan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan kecepatan kendaraan yang mampu menembus 60 hingga 70 Km per jam.
Selain itu, Bambang mengklaim, dengan adanya peraturan ini, banyak masyarakat yang biasanya hilir-mudik ke Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, kini beralih menggunakan kendaraan umum seperti Bus Transjabodetabek Premium di Mega Bekasi City dan Kawasan Light Rail Transit (LRT) Bekasi Timur.
Bambang menegaskan, penindakan baru akan dilaksanakan setelah proses evaluasi.
“Kami targetkan akhir bulan ini seluruh masyarakat sudah mengetahui. Kan sekarang sudah makin turun jumlah pelanggarnya,” jelas Bambang.