Temukan Permasalahan Banjir Jakarta, ATR/BPN Siapkan Solusinya
Jakarta - Banjir yang ada di Jakarta merupakan suatu masalah yang harus diatasi oleh pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan dan menjadi penyebab banjir di DKI Jakarta, salah satunya ialah banyaknya daerah resapan air yang yang telah beralih fungsi menjadi bangunan-bangunan gedung ataupun permukiman warga.
"Daerah-daerah resapan sudah mulai tertutup oleh bangunan, drainase juga tidak jalan," ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2).
Pemerintah melihat ada salah satu daerah resapan yang menjadi perhatian yaitu Puncak Bogor. Lahan-lahan di daerah ini sekarang sudah mulai berubah fungsi dengan digunakan untuk membangun vila-vila baru. Maka dari itu, ATR/BPN ingin melangkah dalam mengembalikan fungsi lahan menjadi daerah resapan air kembali dengan melakukan penanaman pohon di wilayah tersebut.
Budi berpendapat, pada kawasan itu pembangunan komersil hanya diberikan space sebesar 20% lahan, namun pada kenyataan nya sekarang jumlah bangunan di kawasan tersebut melebihi dari apa yang sudah di tentukan. Selain opsi membongkar bangunan-bangunan di sana, langkah pemerintah yang akan di ambil ialah menuntut pemilik bangunan untuk menanam lebih banyak pohon di lahan kosong yang mereka punya agar lebih membantu resapan.
Hal yang serupa juga akan diterapkan pada bangunan-bangunan yang ada di Jakarta. Bangunan yang tidak memiliki hak kepemilikan jelas akan dibongkar agar dapat menjadi wadah sebagai kawasan untuk serapan air.
Budi juga menjelaskan, pemerintah akan mengambil sikap tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 32 ayat 1 dan 2 UU 24 Tahun 2007, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah mempunyai hak:
- Menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman;dan/atau
- Mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.